Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH. Agar memperoleh bantuan, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan
Hak RTSM : Mendapatkan bantuan uang tunai
Tanggung jawab KPM :
Hak RTSM : Mendapatkan bantuan uang tunai
Tanggung jawab KPM :
- Memeriksakan anggota keluarganya (Ibu Hamil dan Balita) ke fasilitas kesehatan (Puskesmas, dll).
- Menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran sesuai ketentuan