SKEMA BANTUAN
Apabila peserta tidak memenuhi komitmennya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut
- Pengurangan bantuan adalah 10% setiap bulannya sebelum Penyaluran periode berikutnya.
- Peserta tidak akan menerima bantuan jika seluruh anggota tidak memenuhi kewajiban selama 3 bulan berturut-turut. Rincian sebagai berikut:
Tanggung-renteng
berarti bila salah satu saja anggota KPM tidak memenuhi kewajiban di bidang
kesehatan atau bidang pendidikan, maka akan dilakukan pemotongan sebesar
ketentuan yang disebutkan di atas.
PENANGGUHAN DAN PEMBATALAN
- Bantuan tidak dibayarkan bila peserta PKH tidak memenuhi komitmen yang telah ditentukan untuk 1 kali siklus Penyaluran (3 bulan berturut-turut), namun masih tercatat sebagai peserta PKH.
- .Kepesertaan PKH akan dikeluarkan bila peserta PKH tidak memenuhi komitmen verifikasi yang telah ditentukan untuk 2 kali siklus Penyaluran (6 bulan berturut-turut).
- .Dalam 3 kali siklus Penyaluran berturut- turut (9 bulan) peserta PKH tidak mengambil bantuan.
- .RTSM/KSM terbukti tidak memenuhi kriteria sebagai peserta PKH.
- Peserta PKH yang telah dikeluarkan kepesertaannya, tidak dapat diajukan kembali sebagai Peserta PKH.