Pemutahiran data program keluarga harapan adalah kegiatan pencatatan terhadap perubahan status peserta PKH dan anggotanya, yang bertujuan untuk mengetahui status kondisi terkini dari peserta PKH.
- Defenisi perubahan data peserta PKH:
Perubahan data peserta PKH adalah perubahan status dan komponen yang terjadi pada peserta PKH yang meliputi:
Perubahan data peserta PKH adalah perubahan status dan komponen yang terjadi pada peserta PKH yang meliputi:
- ◦Perubahan status komponen PKH seperti menjadi hamil
- ◦Melahirkan/nifas, sebelumnya masih kondisi hamil
- ◦Menjadi Anak balita, sebelumya status hamil
- ◦Menjadi peserta didik /SD sederajat sebelumnya balita
- ◦Menjadi peserta didik SMP / sederajat sebelumnya SD
- ◦Menjadi lulus SMP sebelumnya SMP
- ◦Pindah alamat tempat tinggal
- ◦Data double ◦Bukan RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin)
- ◦Meninggal
- PT Pos mencetak Formulir Pemutakhiran Data sesuai dengan Master Database RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin)
- Formulir pemutahiran data dikirim ke UPPKH Kabupaten dan diteruskan kepada Pendamping sesuai dengan jumlah dan nama peserta dampingannya
- pendamping mengisi Form Pemutakhiran Data sesuai dengan Perubahan data terkait dan menyerahkannya ke UPPKH Kab./Kota
- Pendamping dan Ketua Kelompok mengecek perubahan status terkait dan mencatatnya pada Form Pemutakhiran Data
- UPPKH Kab/kota melakukan entry pemutakhiran data secara on line
- Form Pemutakhiran Data yang telah diisi dan diverifikasi diteruskan ke UPPKH Kabupaten/Kota (setiap minggu kedua) untuk dimasukkan dalam data entry oleh operator
- Hasil pemutahiran data ditetapkan oleh UPPKH Pusat dan menjadi dasar perhitungan Penyaluran tahap selanjutnya
-Alur Proses Pemutahiran Data
-Contoh Formulir Pemutahiran Data
TERIMA KASIH